VIVAnews - Hingga kini masih ada sekitar 100 terpidana mati di berbagai lembaga pemasyarakatan (LP) menunggu nasib. Tak ada kepastian kapan eksekusi mati ini akan dilaksanakan.
Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir mengatakan jumlah tersebut sudah dikurangi 6 terpidana yang vonisnya berubah menjadi pidana seumur hidup, satu terpidana mati yang vonisnya
berubah menjadi 12 tahun, dan tiga lainnya meninggal dunia.
"Ada enam orang melarikan diri," kata Babul Khoir di Kejaksaan Agung, Selasa 16 November 2010. Dia merinci keenam terpidana mati tersebut antara lain Jufri yang melarikan diri dari LP Maros, Imran Sinaga dan Rambe Hadipah Paulus Purba keduanya kabur dari LP Riau, dodi Marsal, Taroni Lia, dan Irwan Sadawa yang juga melarikan diri. Babul menambahkan, Kejaksaan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap buronan mati tersebut.
Jumlah terpidana mati mayoritas dari kasus narkotika, 58 orang. Sisanya, tindak pidana pembunuhan berencana (55 orang), terorisme (2 orang), dan pencurian dengan kekerasan (1 orang).
Babul menambahkan, para terpidana mati ini masih punya kesempatan mengajukan grasi ke presiden. "Jangka waktunya setahun dari putusan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh Babul.
Tercatat terpidana Gunawan Santoso terpidana mati pembunuhan Bos PT Asaba yang masih menunggu eksekusi mati. Di kasus teroris ada Iwan Darmawan Mutho alias Rois dan Abdul Hasan. Keduanya terpidana kasus pengeboman kedutaaan besar Australia pada 9 September 2004.
Sementara untuk kasus narkoba masih menyisakan terpidana kasus narkotika kelompok 'Bali Nine' sebanyak 6 orang. Sementara tiga lainnya, diperingan hukumannya oleh Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.
Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir mengatakan jumlah tersebut sudah dikurangi 6 terpidana yang vonisnya berubah menjadi pidana seumur hidup, satu terpidana mati yang vonisnya
berubah menjadi 12 tahun, dan tiga lainnya meninggal dunia.
"Ada enam orang melarikan diri," kata Babul Khoir di Kejaksaan Agung, Selasa 16 November 2010. Dia merinci keenam terpidana mati tersebut antara lain Jufri yang melarikan diri dari LP Maros, Imran Sinaga dan Rambe Hadipah Paulus Purba keduanya kabur dari LP Riau, dodi Marsal, Taroni Lia, dan Irwan Sadawa yang juga melarikan diri. Babul menambahkan, Kejaksaan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap buronan mati tersebut.
Jumlah terpidana mati mayoritas dari kasus narkotika, 58 orang. Sisanya, tindak pidana pembunuhan berencana (55 orang), terorisme (2 orang), dan pencurian dengan kekerasan (1 orang).
Babul menambahkan, para terpidana mati ini masih punya kesempatan mengajukan grasi ke presiden. "Jangka waktunya setahun dari putusan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh Babul.
Tercatat terpidana Gunawan Santoso terpidana mati pembunuhan Bos PT Asaba yang masih menunggu eksekusi mati. Di kasus teroris ada Iwan Darmawan Mutho alias Rois dan Abdul Hasan. Keduanya terpidana kasus pengeboman kedutaaan besar Australia pada 9 September 2004.
Sementara untuk kasus narkoba masih menyisakan terpidana kasus narkotika kelompok 'Bali Nine' sebanyak 6 orang. Sementara tiga lainnya, diperingan hukumannya oleh Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar