Minggu, 07 November 2010

Darmono Janji Tidak Beri Toleransi Jaksa Bermasalah

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono berjanji tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa bermasalah dan siap memberikan tindakan tegas.
"Tidak ada perlindungan terhadap anak buah yang bersalah," katanya dalam sarasehan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Bandung, Sabtu (6/11) malam.
Sebelumnya, Kejagung mencopot Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Baringin Sianturi dan Asisten Intelijen Kejati Kaltim A Khuduri dari jabatannya terkait dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka.
Demikian pula dengan Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan Kejati Kaltim Eko Nugroho dijatuhi sanksi pencopotan.
Saat ini, kedua pejabat tinggi Kejati Kaltim itu mengajukan keberatan atas sanksi pencopotan.
Terkait apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut, ia menyatakan sampai sekarang pihak pengawasan Kejagung masih melakukan evaluasi.
"Evaluasi mendalam itu, untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan pidana," katanya.
Kendati demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menjatuhkan sanksi karena harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Kita tidak akan gegabah dalam memberikan tindakan," katanya.
Seperti diberitakan sejumlah media cetak dan elektronik, kasus itu mencuat setelah masuknya surat kaleng ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengenai terjadinya pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim.
Kemudian pada 18 Agustus 2010, Jamwas mengirimkan tim sebanyak empat orang yang dipimpin Burhanuddin untuk memeriksa pejabat Kejati Kaltim termasuk pejabat Pemda setempat.
Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan M Sa`bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie Aji Syirafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo, dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.
Semuanya adalah saksi dan tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar